BANTENLINE.COM PANDEGLANG–Beberapa hari yang lalu ramai pemberitaan yang menyeret Lembaga Pendidikan MIS Darul Huda Leuwi Papan tentang Pemecatan Guru Honorer oleh kepala Madrasah. (12 juli 2025).
Setelah dimintai keterangan oleh pihak media Bantenline.com Een Yuningsih, S.Pd.I selaku Kepala Madrasah menyampaikan klarifikasi terkait hal tersebut.(16 juli 2025)
Menurutnya tidak ada pemberhentian apapun terhadap atas nama pelapor.
“Saya hanya memverifikasi pernyataannya melalui WA ” Tandasnya.
“Saya sampaikan bahwa tidak ada pemberhentian guru atas nama Neneng Sugiarti. karena dalam aturan yang berhak mengangkat dan memberhentikan guru honorer di madrasah berlatar belakang yayasan itu ya pihak yayasan.” Kata Een.
“Itu bukan wewenang saya, yang bisa memberhentikan guru adalah ketua yayasan.” Lanjutnya.
Sampai beriita ini di tayangkan tidak ada respon apapun dari pihak yayasan dan tidak ada surat resmi apapun yang berisi pemberhentian Neneng Sugiarti dari Yayasan Darul Huda Pusat.
Di akhir sesi kepala Madrasah menyampaikan bahwa terkait pesan singkat di WA itu hanya miskomunikasi,
“Saya tidak melarang menyekolahkan anaknya ke sekolah lain dan dimana pun ” Lanjutnya.
Kepada media pihaknya menyampaikan bahwa sampai tahun ajaran 2025/2026 atas nama Neneng Sugiarti masih tercatat sebagai tenaga pengajar di MI Darul Huda Leuwipapan dengan jabatan Wali Kelas.
Selanjutnya saya atasnama pribadi dan lembaga jika dalam hal ini ada kesalahan dan kehilafan saya minta maaf yang sebesar-besarnya” Tutupnya.
BANTENLINE.COM, – Fauzan Fadel Muhammad menggelar acara Halal Bihalal Keluarga Besar KADIN Provinsi Gorontalo yang…
BANTENLINE.COM, – Dalam upaya memperkuat ekosistem bisnis di Provinsi Gorontalo, Fauzan Fadel Muhammad, salah satu…
BANTENLINE.COM PANDEGLANG – Pengurus Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kecamatan Mandalawangi menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan…
BANTENLINE.COM, JAKARTA - Sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada sesama, BRI Branch Office…
BANTENLINE, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Armando Herdian dalam…
Serang, 8 April 2026 – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…