Kabupaten Serang

Pengusaha Serang Laporkan Dugaan Jual Beli Saham PT BKA Secara Ilegal Rp700 Juta

BANTENLINE.COM//SERANG – Seorang pengusaha asal Serang, Mairob Yudarman, resmi melaporkan dua orang terduga pelaku jual beli saham secara ilegal ke Polda Banten. Dua orang yang dilaporkan dalam kasus ini adalah Agung Majid dan Iif Fuliha atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam akta otentik jual beli saham PT. Bahtera Kharisma Abadi (BKA) yang dibuat di hadapan notaris.

Laporan tersebut tercatat dalam STPL Nomor: STPL/192/V/SPKT III.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/192/V/2025/Ditreskrimum.

Mairob menyampaikan, dirinya menjadi korban tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada dokumen akta jual beli saham, yang diketahuinya pada bulan November 2024, dibuat di Kantor Notaris ARJAMALIS ROSWAR, S.H di Cimanuk, Serang Kota, Banten.

“Saya tidak pernah menandatangani akta tersebut. Tapi secara hukum, nama saya tercantum dalam dokumen jual beli saham senilai Rp 700 juta, tanpa sepengetahuan saya. Ini bukan hanya kerugian materi, tapi juga pelanggaran serius terhadap keabsahan hukum dan etika bisnis,” jelas Mairob, Sabtu (13/7/2025).

Keduanya diduga melakukan atau terlibat dalam pemalsuan tanda tangan serta penyalahgunaan akta autentik, yang dapat dijerat dengan Pasal 264 dan/atau Pasal 266 KUHP. Hingga kini, proses hukum masih berlangsung di bawah penanganan Ditreskrimum Polda Banten.

Menurut informasi terakhir dari pelapor, kasus sedang dalam tahap kenaikan dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik), karena terdapat indikasi kuat perbuatan pidana.

“Informasinya saat ini kasus ini akan naik ke penyidikan. Selain tindak pidana, saya akan lakukan gugatan perdata juga,” ujarnya.

Mairob menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan gugatan perdata untuk pembatalan akta jual beli saham dan tuntutan ganti rugi sebesar Rp700 juta, sejalan dengan proses hukum pidana yang berjalan.

“Saya harap langkah ini bisa jadi pelajaran bahwa pemalsuan dokumen tidak boleh ditolerir, terutama dalam lingkup hukum dan bisnis. Saya juga mengajak media ikut mengawasi kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial dan edukasi hukum,” tegasnya.(***)

Tauhid Mahyudin

Recent Posts

Pimpinan Daerah Gorontalo Bersatu, Dukung Fauzan Fadel Muhammad Memperkuat Peran KADIN dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

BANTENLINE.COM, – Fauzan Fadel Muhammad menggelar acara Halal Bihalal Keluarga Besar KADIN Provinsi Gorontalo yang…

1 hari ago

Fauzan Fadel Muhammad Sowan ke Gubernur Gusnar, Perkuat Iklim Usaha di Gorontalo

BANTENLINE.COM, – Dalam upaya memperkuat ekosistem bisnis di Provinsi Gorontalo, Fauzan Fadel Muhammad, salah satu…

2 hari ago

PPI Kecamatan Mandalawangi Gelar Diklatsar I, diikuti Ratusan Pelajar berbakat

BANTENLINE.COM PANDEGLANG – Pengurus Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kecamatan Mandalawangi menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan…

6 hari ago

BRI BO Gatot Subroto Salurkan Jumat Berkah ke Panti Asuhan Yatim & Dhuafa Mizan Amanah

BANTENLINE.COM, JAKARTA - Sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada sesama, BRI Branch Office…

6 hari ago

Sengketa Lahan Kampung Dukuh, Majelis Hakim Vonis Bebas Ahli Waris

BANTENLINE, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Armando Herdian dalam…

1 minggu ago

KNPI Banten Gandeng Dinsos Perkuat Sinergi, Menuju MUSDA 2026

Serang, 8 April 2026 – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…

1 minggu ago