Kabupaten Serang

Diduga Ada Kejanggalan Terhadap PHK Catur Ariyanto di PT Nikomas Gemilang, Serikat Buruh Desak Keadilan

Kabupaten Serang, BANTENLINE — Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seorang karyawan PT Nikomas Gemilang divisi Adidas, Catur Ariyanto (NIK 967151), menuai sorotan tajam dari Federasi Serikat Buruh Garteks KSBSI PK Nikomas Gemilang. Catur, yang mulai bekerja sejak Agustus 2021, diberhentikan oleh manajemen perusahaan pada 4 Februari 2025 dengan alasan indispliner karena merokok di toilet karyawan.

Catur Ariyanto merupakan anggota baru Federasi Serikat Buruh Garteks KSBSI. Ia mengaku telah membayar uang sebesar Rp21 juta rupiah untuk bisa bekerja di PT Nikomas melalui seseorang bernama “Pensi”, asisten dari Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan tersebut. Uang tersebut, menurut pengakuan Pensi, dibagikan ke pihak manajemen pusat dan manajemen divisi Adidas.

Namun kini, nasib Catur justru berbalik. Ia dipecat karena tuduhan merokok di toilet tanpa disertai bukti saksi atau keterangan lokasi yang jelas. Ia mengklaim saat kejadian, dirinya hanya mengikuti ajakan seorang senior bernama Udin yang mengajaknya ke toilet dengan alasan ingin berbicara. Anehnya, Udin yang justru sempat terindikasi melakukan pelanggaran pemalsuan surat dokter masih tetap bekerja setelah hanya dipindahkan unit.

PHK dilakukan pada 4 Februari 2025, dan kejadian yang dijadikan dasar pemecatan terjadi diduga di toilet karyawan di lingkungan PT Nikomas Gemilang, meski tidak ada keterangan pasti bahwa lokasi foto yang dijadikan barang bukti benar berada di toilet tersebut.

Catur merasa ada upaya sistematis untuk mengeluarkannya secara tidak adil, apalagi dirinya baru saja bergabung dengan serikat buruh Garteks KSBSI PK Nikomas Gemilang. Dirinya menyayangkan tidak adanya dialog atau pembinaan terlebih dahulu, apalagi saat itu sedang menghadapi masalah keluarga dengan istri yang meninggalkan rumah dan kelahiran anak pertamanya.

Menurut Marthin Famati Ndruru, bidang Advokasi FSB Garteks KSBSI PK Nikomas Gemilang, manajemen divisi Adidas semestinya mengedepankan pendekatan dialog dan keadilan dalam menyelesaikan masalah ini.

“Jika Udin yang terindikasi melakukan pemalsuan surat dokter saja masih diberi pembinaan, mengapa Catur langsung dipecat?” ujarnya. Ia menilai hal ini tidak adil dan terkesan diskriminatif terhadap anggota serikat.

Serikat buruh telah mengirimkan dua surat Bipartit kepada manajemen Adidas namun tidak ditanggapi. Bahkan, menurut mereka, seorang HR bernama Elip menjawab dengan nada keras dan menolak mediasi. Padahal, pihak legal PT Nikomas mengatakan siap membuka ruang mediasi jika ada bukti tambahan dari manajemen Adidas.

Kasus ini memperlihatkan potensi pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan perlindungan tenaga kerja di lingkungan industri. Di tengah gencarnya rekrutmen besar-besaran di PT Nikomas Gemilang, pemecatan terhadap karyawan berpengalaman justru menjadi ironi. Federasi Serikat Buruh Garteks KSBSI PK Nikomas kini mendesak agar Catur dipekerjakan kembali demi mendapatkan keadilan dan perlakuan yang setara dalam proses penyelesaian kasus ini.

Redaksi

Recent Posts

Pimpinan Daerah Gorontalo Bersatu, Dukung Fauzan Fadel Muhammad Memperkuat Peran KADIN dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

BANTENLINE.COM, – Fauzan Fadel Muhammad menggelar acara Halal Bihalal Keluarga Besar KADIN Provinsi Gorontalo yang…

23 jam ago

Fauzan Fadel Muhammad Sowan ke Gubernur Gusnar, Perkuat Iklim Usaha di Gorontalo

BANTENLINE.COM, – Dalam upaya memperkuat ekosistem bisnis di Provinsi Gorontalo, Fauzan Fadel Muhammad, salah satu…

2 hari ago

PPI Kecamatan Mandalawangi Gelar Diklatsar I, diikuti Ratusan Pelajar berbakat

BANTENLINE.COM PANDEGLANG – Pengurus Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kecamatan Mandalawangi menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan…

6 hari ago

BRI BO Gatot Subroto Salurkan Jumat Berkah ke Panti Asuhan Yatim & Dhuafa Mizan Amanah

BANTENLINE.COM, JAKARTA - Sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada sesama, BRI Branch Office…

6 hari ago

Sengketa Lahan Kampung Dukuh, Majelis Hakim Vonis Bebas Ahli Waris

BANTENLINE, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Armando Herdian dalam…

1 minggu ago

KNPI Banten Gandeng Dinsos Perkuat Sinergi, Menuju MUSDA 2026

Serang, 8 April 2026 – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…

1 minggu ago