Bantenline.com, Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang yang dimenangkan oleh pasangan Ratu Zakiyah dan Najib Hamas, dalam gugatan PHPU No.70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam putusan itu MK menilai telah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM),
MK Juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang dalam jangka waktu maksimal 60 hari.
Untuk diketahui, putusan ini menyoroti dugaan ketidaknetralan aparat kepolisian dalam proses pemilu serta keterlibatan suami Ratu Zakiyah, Yandri Susanto, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, MK menemukan bahwa Yandri Susanto menggunakan jabatannya (Abuse of Power) untuk mengerahkan perangkat desa demi memenangkan istrinya dalam kontestasi pilkada Kabupaten Serang.
MK menjelaskan dalam putusannya bahwa terdapat ketidaknetralan aparat penegak hukum (Polri) wilayah Serang dengan mempolitisasi kasus hukum terhadap kepala desa di Kabupaten Serang atas penyalahgunaan Dana Desa dan program PTSL dari Pemerintah Pusat, serta menghentikan penyidikan terhadap ketua APDESI yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pelanggaran Pemilu yang dilakukan di acara Rakercab APDESI di hotel Marbella 3 Oktober 2024.
Menanggapi putusan itu, Faiz Naufal Alfarisi, selaku Koordinator Umum Nalar Politik Kawula Indonesia (NPK-INDONESIA), menegaskan bahwa temuan ini semakin memperjelas persoalan serius terkait netralitas aparat dan penyalahgunaan kekuasaan dalam demokrasi elektoral di Indonesia.
“Netralitas Polri dalam Pilkada Serang pada nyatanya telah tergadaikan. Jika aparat keamanan tidak bisa berdiri di atas semua golongan dan malah menjadi alat kekuasaan, maka demokrasi kita semakin terdegradasi. Selain itu, dugaan abuse of power yang dilakukan oleh bapak Yandri Susanto dalam menggerakkan perangkat desa untuk memenangkan istrinya merupakan bentuk intervensi kekuasaan yang menciderai prinsip pemilu yang jujur dan adil,” ujar Faiz saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, (24/02/2025).
Selain itu Faiz juga menyoroti pentingnya tindakan tegas dari Presiden dan institusi penegak hukum agar kasus seperti ini tidak berulang di masa mendatang.
“Jika penyalahgunaan kekuasaan dan ketidaknetralan aparat dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap proses demokrasi akan terus menurun terlebih baru saja kemarin ramai rakyat meramaikan tagar #IndonesiaGelap, Presiden harus bertindak tegas terhadap menteri yang menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik keluarga. Selain itu, Kapolri juga harus memastikan bahwa Polri tetap profesional dan tidak terseret kepentingan politik praktis, seperti saat ini,” tegasnya.
NPK-INDONESIA menekankan bahwa PSU di Kabupaten Serang harus diawasi secara ketat oleh lembaga Independen guna memastikan proses yang benar-benar bersih dari intervensi dan kecurangan. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan ulang pemilihan kepala daerah ini.
Dengan adanya putusan MK ini, publik berharap ada reformasi serius dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, agar demokrasi yang sehat dan berkeadilan dapat benar-benar. (*)
Jakarta, 3 Juni 2026 - Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Moderat Nasional (DPP PMN) menyatakan dukungan…
BANTENLINE.COM PANDEGLANG- Prestasi membanggakan berhasil diraih oleh Perpustakaan Desa Batubantar Puspa Smart setelah dinobatkan sebagai…
Jakarta, 1 Juni 2026 – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Moderat Nasional (DPP PMN) menyatakan dukungan…
BANTENLINE.COM, BEKASI - BRI terus memberikan manfaat kepada masyarakat dan nasabah. Salah satu bentuknya berupa…
Jakarta, 28 Mei 2026 — Ketua Umum DPP PMN, Kiki Fauzi, menegaskan pentingnya keberadaan Kementerian…
Suasana penuh kebersamaan dan kekhidmatan mewarnai pelaksanaan ibadah pemotongan hewan Qurban Tahun 1447 Hijriyah atau…