Banten Terkini

Panwaslu Kecamatan Warunggunung Buka Posko Kawal Hak Pilih

BANTENLINE.COM LEBAK–PANWASLU Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Membuka Posko pengaduan kawal hak pilih bagi masyarakat yang melakukan pengaduan hak pilih pada Pemilihan tahun 2024.

Posko kawal hak pilih tersebut dibuka dari tanggal 24 Juni sampai 25 Juli 2024 di sekretariat panwaslu kecamatan warunggunung yang berlokasi di perumahan griya sampai blok B nomor 3 Desa sukarendah kecamatan warunggunung. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslu kecamatan warunggunung Ratu sofy yulinar mengatakan tujuan posko pengaduan kawal hak pilih adalah untuk menjamin masyarakat yang telah mempunyai hak pilih telah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan tahun 2024. Apalagi menurutnya tahapan Coklit menjadi salah satu tahapan yang krusial dan strategis bagi penyelenggaraan Pemilu ungkapnya di Kantor panwaslu kecamatan warunggunung, Senin (24/06/2024).

Menurut Ratu sofy yulinar posko pengaduan itu dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih namun namanya tidak terdata saat petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) melakukan coklit.

“Hal ini merupakan bentuk pengawasan dari panitia pengawas pemilu kecamatan warunggunung yang benar – benar turun langsung ke masyarakat untuk memastikan masyarakat yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan 2024 terdata sebagai pemilih 2024” jelasnya.Ratu sofy yulinar menyebut setelah dibuka hari ke 2 belum terdapat pengaduan masyarakat yang masuk ke posko tersebut.“Dengan adanya posko kawal hak pilih memudahkan pengaduan masyarakat yang namanya belum tercantum sebagai pemilih” sambung sofy.

Selanjutnya sofy menyatakan setiap pengaduan masyarakat yang masuk melalui Posko Kawal Hak Pilih atau yang diterima oleh Pengawas nantinya akan menjadi masukan dan tanggapan yang akan disampaikan ke PPK dan PPS pada pemuktahiran data pemilih, termasuk saat ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) .

“Pada intinya setiap laporan yang masuk itu dipastikan akan ditindaklanjuti,” jelasnya.

Disisi lain pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat agar kiranya tetap proaktif dalam memastikan data dirinya terdaftar atau belum sebagai pemilih pada Pemilihan 2024. Jika memang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai pemilih bisa menyampaikan laporan ke Posko Kawal Hak Pilih ke sekretariat panwaslu kecamatan warunggunung Syaratnya cukup membawa data diri sebagai syarat, misalnya KTP atau KK.“Namun apabila terkendala jarak agar kiranya bisa juga bisa melaporkannya kepada PKD di wilayahnya masing-masing,” singkatnya.

Sumber : Alfas V

Arief Syam

Recent Posts

Berkenalan Dengan Epoxy Lantai, Jadi Transformasi Ruang & Bangunan di Tangerang

BANTENLINE - Wilayah Tangerang Raya terus mengalami perkembangan infrastruktur yang pesat dalam satu dekade terakhir.…

2 hari ago

Indonesia Resmi Terima Keketuaan ASEAN Committee in Washington, D.C.

BANTENLINE, WASHINGTON, D.C. — Indonesia resmi menerima estafet kepemimpinan ASEAN Committee in Washington, D.C. (ACW),…

2 hari ago

Dorong Pertumbuhan Bisnis Nasional, CV Dua Raja Sejahtera Hadirkan Solusi Jasa Pengurusan Sertifikat Terverifikasi

BANTENLINE, Jakarta – Di tengah dinamisnya pertumbuhan dunia usaha dan iklim investasi di Indonesia, kepatuhan terhadap…

5 hari ago

LegalitasCepat.id Hadirkan Jasa NIB, PKKPR/KKPR dan Sertifikat Standar Terverifikasi untuk Percepat Legalitas Usaha

BANTENLINE.COM, — Kebutuhan pelaku usaha terhadap dokumen perizinan yang lengkap, resmi, dan sesuai ketentuan terus…

6 hari ago

Polemik HIPMI Kabupaten Tangerang, BPD Pastikan Proses Berjalan Objektif

Bantenline, TANGERANG — Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Banten menerima surat…

6 hari ago

Karim Adeyemi Berpisah dengan Borussia Dortmund dan Melanjutkan Karier di Barcelona

BANTENLINE.COM, Keputusan Karim Adeyemi meninggalkan Borussia Dortmund untuk melanjutkan karir di Barcelona menjadi salah satu…

6 hari ago