Anggota Unit Intel Kodim 0601/Pandeglang, Gagalkan upaya Peredaran 188.000 Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Jajaran Inteljen Kodim 0601/Pandeglang Beraaqa Korem 064/MY saat gagalkan peredaran 188.000 batang rokok ilegal di Kecamatan Menes. (Dok. Sumber. Bid humas)

BANTENLINE.COM PANDEGLANG – Tim Unit Intelijen Kodim 0601/Pandeglang dan Tim Intelijen Korem 064/MY berhasil gagalkan peredaran 188.000 batang rokok ilegal berbagai merk pada Selasa (18/04/2023).

Rokok yang terdiri dari berbagai merk tersebut kedapatan tidak dilekati pita cukai sebagai bukti pembayaran terhadap pungutan cukai kepada negara.

Pasi Intel Kodim 0601/Pandeglang Lettu Inf. Mumung menyampaikan bahwa pada tanggal 17 April 2023 telah diperoleh informasi intelijen akan adanya pengangkutan dan pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal menggunakan mobil minibus.

Kendaraan tersebut diketahui akan melewati jalur distribusi Serang Labuan. Kronologis kejadian penindakan tersebut. Dia menjelaskan bahwa pada tanggal 17 April 2023 telah diperoleh informasi intelijen akan adanya pengangkutan dan pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal menggunakan mobil minibus.

Kendaraan tersebut diketahui akan melewati jalur distribusi Serang Labuan. Hasil pengamatan anggota unit intel, kendaraan tersebut berhenti di depan sebuah rumah kosong di kampung Karang Mulya Desa Tegalwangi Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan singkat yang dilakukan, didapati kendaraan mengangkut rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Sementara itu Komandan Kodim (Dandim) 0601/Pandeglang Letkol Inf. Jani Setiadi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya satuan wilayah untuk membantu pemerintah dalam penindakan atas segala bentuk peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara.

“Kami ingin mewujudkan kondisi Pandeglang yang aman dan tentram. Hasil sepenuhnya kami serahkan kepada Bea Cukai.” Ucap Dandim.

Lebih lanjut beliau menyampaikan Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai merak untuk diperiksa lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Pungkasnya.

Redaksi

Recent Posts

Dies Natalis Ke-64 UIN Banten Jadi Panggung Penguatan Pendidikan Inklusif, Prof Ishom Siapkan Lulusan Penentu Masa Depan

Serang, (Bantenline.com) - Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten menjadikan peringatan Dies…

3 jam ago

Kenapa Harus Belajar Bahasa Inggris? Ini Manfaatnya untuk Kehidupan Kamu

BANTENLINE - Kenapa harus belajar bahasa Inggris? Pertanyaan ini sering kali muncul, terutama bagi mereka…

12 jam ago

Mengupas Sisi Lain <i>Tarot by Erick</i>: Saat Refleksi Diri Bertemu Pendekatan Digital

BANTENLINE- Pemanfaatan teknologi kini telah merambah ke banyak sektor, termasuk tentang bagaimana cara seseorang mencari…

14 jam ago

Panduan Lengkap Titrator Karl Fischer untuk Analisis Kadar Air

BANTENLINE - Titrator Karl Fischer merupakan instrumen yang banyak digunakan untuk menentukan kadar air dalam…

1 hari ago

Outer Wanita: Cara Memilih Model yang Cocok untuk Berbagai Outfit

BANTENLINE - Outer Wanita sekarang bukan cuma pelengkap pakaian. Justru, satu outer yang tepat bisa…

1 hari ago

Honorarium Tim Likuidasi PT LKM Ciomas Tertunggak Rp 200 Juta, Pemkab Serang Didesak Segera Membayar

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang didesak segera menuntaskan pembayaran honorarium tim likuidasi PT LKM…

1 hari ago