Banten Terkini

Oknum PNS Rangkap Jabatan PPK di Kecamatan Bojong

BANTENLINE.COM PANDEGLANG – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru di SD Negeri Bojong 2 berinisial “TS” diduga merangkap jabatan sebagai Komisioner PPK Penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang Banten.
Berdasarkan hasil pengumuman KPU Pandeglang Nomor: 330/PP.04.1-Pu/3601/2022. Tentang penetapan hasil wawancara panitia pemilihan Kecamatan, untuk pemilihan umum tahun 2024, salah satu nama berinsial “TS” muncul, sebagai orang yang terpilih menjadi Komisioner PPK Kecamatan Bojong.
Dalam regulasi KPU, memang tidak ada larangan seorang PNS, untuk menjadi anggota PPK, sebagai penyelenggara pemilu tingkat Kecamatan, yang penting ada izin atasan. Namun dalam regulasi soal penghasilan rangkap jabatan, di dua lembaga pemerintahan yang berbeda, tidak diizinkan warga negara memiliki penghasilan ganda dari sumber anggaran negara (APBN) yang sama.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ditegaskan pada Pasal 117 Ayat (1) Huruf:
j. Pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan.
m. Yang dimaksud dengan “bekerja penuh waktu” adalah tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pasal 88 Huruf (1) bagian b disebutkan, PNS diberhentikan sementara, apabila:
b. Diangkat menjadi Komisioner atau anggota lembaga nonstruktural. Juga dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada bagian ketiga tentang Larangan tepatnya pada Pasal 5 huruf;
d. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
j. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
Hal ini pun memperjelas, jika pelamar kategori PNS dinyatakan terpilih menjadi Anggota/Komisioner PPK penyelenggara pemilu tingkat Kecamatan, yang bersifat Ad Hoc, termasuk dalam kategori PNS diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural sehingga tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.
Serta apabila seorang PNS terpilih menjadi anggota/Komisioner PPK Kecamatan, seharusnya agar segera dapat memasukkan berkas izin dari atasan langsung tempat yang bersangkutan bekerja, yang ditembuskan pada pejabat pembina kepegawaian selaku pihak yang meng-sk-kan penetapan PNS nya. Sehingga hak-haknya sebagai PNS dihilangkan, tapi status PNS tetap, atau cuti diluar tanggungan negara.
Ditempat terpisah, Oknum Guru PNS inisial “TS” saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon WhatsApp pribadinya pada, Jumat (16/12/22 ), sekitar pukul 20:49 WIB mengatakan bahwa, “Kang setahu saya boleh saja karena dari tahun 2013, saya aktif dan ikut serta menjadi panitia penyelenggara pemilu dan status saya pada saat itu juga sudah berstatus sebagai PNS,” terangnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus menghimpun informasi dari pihak KPU Kabupaten Pandeglang, jawaban konfirmasi dari KPU Kabupaten Pandeglang akan dimuat pada berita selanjutnya.

Sumber : A V

Poto : Gambar Ilustrasi
Arief Syam

Recent Posts

DPP PMN Sepakat dengan Gagasan Jenderal Luhut Agar Presiden Prabowo Keluarkan Bansos Rp5,4 jt/Orang, Solusi Menjaga Perputaran Ekonomi Indonesia

Jakarta, 10 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Moderat Nasional (DPP PMN) menyatakan dukungannya…

4 jam ago

Bantah Isu Pembiaran Limbah, PT NFU Ungkap Lini Produksi Utama Sedang Tidak Beroperasi

BANTENLINE.COM- Tangerang, Menyikapi berkembangnya berbagai opini dan asumsi sepihak di ruang publik, Tim Hukum beserta…

4 hari ago

Bangun Generasi Industri Masa Depan, KNPI Banten dan Krakatau Steel Perkuat Sinergi Pemberdayaan Pemuda

Cilegon, 4 Juni 2026 — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi…

4 hari ago

Ketum DPP PMN Berikan Solusi KS Lebih maju, Corporate Secretary Krakatau Steel Siap Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran

Cilegon, 05 Juni 2026 – Ketua Umum DPP PMN (Persatuan Moderat Nasional), Kiki Fauzi, menghadiri…

5 hari ago

INDONESIA SEDANG TIDAK BAIK-BAIK SAJA Alarm Bagi Bangsa untuk Melakukan Koreksi dan Perubahan

Oleh: Fauzan Fadel BANTENLINE.COM, Sebagai pelaku usaha yang bergerak di bidang logistik dan supply chain,…

6 hari ago

Ketum DPP PMN: Pasang Badan JANGAN TEBAR HOAX Agus terlibat, Jangan Kaitkan Dugaan Personal dengan Kinerja Menteri Agus Andrianto, Hormati Proses Hukum.

Jakarta, 4 Juni 2026 Ketua Umum DPP PMN (Persatuan Moderat Nasional), Kiki Fauzi, mengajak seluruh…

6 hari ago